Wednesday, September 23, 2020

System Hand-Over Management: Perubahan dari Konstruksi ke Komisioning

Proyek migas
Dalam sebuah proyek, akan terdapat banyak sekali pihak yang terlibat. Khususnya di dalam proyek minyak dan gas, dalam eksekusinya, terdapat tiga fase yang harus dilewati, yakni:

1. Fase Konstruksi
2. Fase Commissioning
3. Fase Operasi

Sedikit akan mimin jelaskan mengenai fase eksekusi dalam sebuah proyek pembangunan pabrik baru. Fase konstruksi adalah fase membangun, yakni yang semula tidak ada menjadi ada. Contohnya, pemasangan alat, seperti pompa, bejana, kabel-kabel, pondasi dan sebagainya. Fase Commissioning adalah fase dimana pengetesan dilakukan terhadap alat yang sudah dipasang dalam rangka mengecek apakah alat tersebut dapat beroperasi sesuai dengan desain yang diminta. Dalam proyek minyak dan gas, fase commissioning tidak melibatkan adanya senyawa hidrokarbon. Akhir dari fase commissioning adalah sistem dinyatakan siap untuk start-up, yakni senyawa hidrokarbon siap untuk dimasukkan ke dalam pabrik untuk diolah. Terakhir adalah Fase Operasi, yakni ketika setelah proses start-up berhasil dan pabrik bisa menghasilkan produk sesuai spesifikasi desain yang diminta. 

Tiga fase proyek migas

Dalam fase konstruksi, pihak yang paling bertanggung jawab adalah tim konstruksi. Begitupun, ketika masuk fase commissioning, pihak yang bertanggung jawab adalah tim commissioning. Dan, seterusnya. 

Dengan demikian, ketika terjadi perubahan fase, misalkan dari fase konstruksi pindah ke dalam fase commissioning, ada peristiwa perpindahan tanggung jawab sebuah sistem dari yang semula dipegang oleh tim konstruksi menjadi tim commissioning. Jika sebuah sistem sudah masuk ke dalam fase commissioning, maka aturan konstruksi sudah tidak bisa dipakai lagi. Orang konstruksi yang akan masuk ke dalam sistem yang sudah diserahkan (hand-over) ke commissioning harus mentaati segala aturan yang diberlakukan di wilayah commissioning. Contoh yang paling sederhana adalah mengenai izin kerja. Ketika masuk wilayah commissioning, izin kerja yang dipakai haruslah izin kerja commissioning. Orang konstruksi tidak bisa memakai lagi izin kerja yang sama dengan ketika sistem tersebut masih berada dalam fase konstruksi.

Perubahan yang paling kentara ketika terjadi perubahan sistem dari yang semula konstruksi ke commissioning adalah mulai adanya energi yang terdapat dalam sistem tersebut. Biasanya disebut bahwa sistem tersebut sudah energized. Contohnya, kabel yang dipasang sudah dialiri listrik, pipa sudah dialiri fluida bertekanan. Bahaya yang ditimbulkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan ketika waktu konstruksi. Ada resiko kesetrum, ada resiko terpapar bahan kimia, ada resiko sesak napas ketika berhubungan dengan nitrogen, dan lain sebagainya.

Barikade commissioning
Inilah mengapa kegiatan commissioning memiliki concern yang sangat tinggi terhadap isolasi energi. Ketika sistem akan dimasukkan sebuah energi untuk pertama kali, maka akan ada yang namanya sertifikat yang dinamakan livening up notice (LUN). Sistem isolasi energi khusus untuk memisahkan sistem yang masih dalam fase konstruksi dengan sistem yang sudah commissioning yakni red spade. Bahkan commissioning juga memiliki barricade khusus sebagai tanda yang berwarna putih-biru. 

Dalam tulisan berseri mengenai System Hand-Over Management, kita akan bahas tanggung jawab tim yang bertugas pada masing-masing fase tersebut dan bagaimana perpindahan tanggung jawab tersebut dilakukan. Bagaimana mekanisme tersebut dilakukan? Apa yang terjadi ketika commissioning menemukan hal yang tidak sesuai dengan desain ketika tim konstruksi akan hand-over sistem ke commissioning? 

Simak terus seri tulisan ini untuk menemukan jawabannya.    

 Salam.

No comments:

Post a Comment

Leave your comment, any urgent message please mail me !